Apa Itu PSE dan Kenapa Google Sampai WhatsApp Mau Diblokir?

Apa itu PSE sekarang menjadi sebuah hal yang begitu banyak dipertanyakan oleh para orang-orang. Pasalnya, istilah PSE tersebut viral lantaran ada sebuah pemberitaan bahwa Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap Google Hingga WhatsApp. Kabar ini tentu mengejutkan banyak orang khususnya para netizen.

Menurut informasi yang beredar, berbagai perusahaan teknologi dan internet terancam tidak dapat beroperasi lagi jika belum mendaftar Penyelenggaran Sistem Elektronik Privat ke Kominfo.

Nah, pada pembahasan kali ini, akan membahas lebih dalam mengenai apa pengertian dari PSE. Penasaran dengan pembahasannya? Yuk, mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

PSE sendiri merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Kominfo menyerukan sejak beberapa hari terakhir, bahwa semua perusahaan teknologi dan internet harus segera melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Peraturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik sendiri sudah aja sejak tahun 2019 lewat Peraturan Pemerintah Nomoe 71. Orang atau kelompok yang termasuk dalam PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, danm/atau mengoperasikan sistem Elektornik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengunna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Dalam pembagiannya, Penyelenggara Sistem Elektronik ada dua golongan, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Kedua PSE ini memiliki perbedaan pada sisi penyelenggara. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik adalah sebuah PSE yang dijalankan oleh instansi-instansi negara. Sedangkan, Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat adalah PSE yang penyelanggaranya adalah pribadi atau swasta.

Kenapa Google, Instagram, WA, dan Facebook Terancam Terblokir?

Setelah mengetahui apa itu PSE, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah kenapa Google, Instagram, Facebook, dan WhatsApp terancam terblokir? Melansir dari CNN Indonesia, beberapa perusahaan teknologi tersebut masih belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.

Jika beberapa perusahaan tadi masih belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022, maka secara otomatis izin operasi akan Kominfo bekukan. Apabila beberapa media sosial yang sudah kami sebutkan tadi benar-benar tidak dapat beroperasi lagi, maka akan berdampak besar.

Pasalnya, di era serba teknologi modern dan revolusi industri 4.0, media sosial dan Google sangat memiliki peranan penting. Semoga saja, Google hingga WhatsApp tidak benar-benar diblokir pada tanggal 21 Juli 2022 mendatang.

WhatsApp Cs Terancam Diblokir, Pakar: Demi Kedaulatan Digital

Pemerintah melalui Kominfo menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022. Artinya dua hari lagi Google, WhatsApp, Facebook hingga Netflix terancam diblokir. Menurut pakar, aturan itu penting demi kedaulatan digital Indonesia.
“PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000,” sebut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya.

Ia menjabarkan, kewajiban pendaftaran PSE ini mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Ini juga merupakan keadilan di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing.

“Dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE dimana contohnya sebelum ini OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal,” tambah Alfons.

Dengan adanya PSE, ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat dan melakukan tindakan lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau App Store.

Ia menilai, aturan ini seharusnya memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama. Meski terlambat, setidaknya sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama.

Namun Alfons mewanti-wanti bahwa dalam pelaksanaan aturan PSE, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan. Misalnya dengan komunikasi yang baik dan terukur serta memberikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline jelas dan profesional.

Google Dkk Belum Daftar PSE, Ada Pasal Karet di Permenkominfo

Tinggal 3 hari sampai batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Pasal karet diduga jadi biang masalahnya.
Hal ini disampaikan Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto. Teguh yang mengizinkan cuitannya dikutip desasendang, Minggu (17/7/2022) mengatakan Twitter, Google, Meta dkk belum mendaftarkan PSE karena ada potensi pelanggaran kebijakan privasi.

“Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” kata Teguh.

Apa sebabnya? Menurut Teguh ada 3 pasal karet pada Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Pasal yang bermasalah pertama adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4 tentang konten yang dilarang, dan kedua adalah Pasal 14 ayat 3 soal permohonan pemutusan akses.

Untuk Pasal 9 ayat 3 dan 4, Pasal 14 ayat 3 ada kata-kata ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’. Definisi dari konsep ini tidak jelas dan bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik.

“Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab ‘mengganggu ketertiban umum’. Kok konten saya di-takedown? Mereka tinggal jawab ‘meresahkan masyarakat’,” ujar konsultan keamanan siber ini.

Pasal ketiga yang bermasalah adalah Pasal 36 ayat 1, dimana PSE Lingkup Privat memberikan data kepada aparat hukum jika diminta. Pasal ini juga rawan disalahgunakan.

“Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Nggak ada kan?” kata Teguh.

Dari analisa tersebut Teguh meminta agar pemerintah menarik Permenkominfo tersebut. Menurut dia ada ancaman atas hak privasi pengguna dan pemaksaan registrasi PSE lingkup privat.

“Kita semua sudah bisa lihat dampak dari pasal karet di UU ITE. Permenkominfo yang ini juga sangat meresahkan,” pungkasnya.