WhatsApp Cs Terancam Diblokir, Pakar: Demi Kedaulatan Digital

Pemerintah melalui Kominfo menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022. Artinya dua hari lagi Google, WhatsApp, Facebook hingga Netflix terancam diblokir. Menurut pakar, aturan itu penting demi kedaulatan digital Indonesia.
“PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000,” sebut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya.

Ia menjabarkan, kewajiban pendaftaran PSE ini mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Ini juga merupakan keadilan di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing.

“Dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE dimana contohnya sebelum ini OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal,” tambah Alfons.

Dengan adanya PSE, ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat dan melakukan tindakan lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau App Store.

Ia menilai, aturan ini seharusnya memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama. Meski terlambat, setidaknya sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama.

Namun Alfons mewanti-wanti bahwa dalam pelaksanaan aturan PSE, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan. Misalnya dengan komunikasi yang baik dan terukur serta memberikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline jelas dan profesional.