Apa Itu PSE dan Kenapa Google Sampai WhatsApp Mau Diblokir?

Apa itu PSE sekarang menjadi sebuah hal yang begitu banyak dipertanyakan oleh para orang-orang. Pasalnya, istilah PSE tersebut viral lantaran ada sebuah pemberitaan bahwa Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap Google Hingga WhatsApp. Kabar ini tentu mengejutkan banyak orang khususnya para netizen.

Menurut informasi yang beredar, berbagai perusahaan teknologi dan internet terancam tidak dapat beroperasi lagi jika belum mendaftar Penyelenggaran Sistem Elektronik Privat ke Kominfo.

Nah, pada pembahasan kali ini, akan membahas lebih dalam mengenai apa pengertian dari PSE. Penasaran dengan pembahasannya? Yuk, mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

PSE sendiri merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Kominfo menyerukan sejak beberapa hari terakhir, bahwa semua perusahaan teknologi dan internet harus segera melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Peraturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik sendiri sudah aja sejak tahun 2019 lewat Peraturan Pemerintah Nomoe 71. Orang atau kelompok yang termasuk dalam PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, danm/atau mengoperasikan sistem Elektornik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengunna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Dalam pembagiannya, Penyelenggara Sistem Elektronik ada dua golongan, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Kedua PSE ini memiliki perbedaan pada sisi penyelenggara. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik adalah sebuah PSE yang dijalankan oleh instansi-instansi negara. Sedangkan, Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat adalah PSE yang penyelanggaranya adalah pribadi atau swasta.

Kenapa Google, Instagram, WA, dan Facebook Terancam Terblokir?

Setelah mengetahui apa itu PSE, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah kenapa Google, Instagram, Facebook, dan WhatsApp terancam terblokir? Melansir dari CNN Indonesia, beberapa perusahaan teknologi tersebut masih belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.

Jika beberapa perusahaan tadi masih belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022, maka secara otomatis izin operasi akan Kominfo bekukan. Apabila beberapa media sosial yang sudah kami sebutkan tadi benar-benar tidak dapat beroperasi lagi, maka akan berdampak besar.

Pasalnya, di era serba teknologi modern dan revolusi industri 4.0, media sosial dan Google sangat memiliki peranan penting. Semoga saja, Google hingga WhatsApp tidak benar-benar diblokir pada tanggal 21 Juli 2022 mendatang.